JAKARTA - Polri mempersilakan pihak Ferdinand Hutahaean untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait perkara tersebut.
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.
Selain itu, penahanan dilakukan lantaran, pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan 5 tahun penjara.
Baca Juga : Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.