Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |10:40 WIB
Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Polri mempersilakan pihak Ferdinand Hutahaean untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait perkara tersebut.

"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.

Selain itu, penahanan dilakukan lantaran, pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan 5 tahun penjara.

Baca Juga : Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement