Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK: Presiden Sudah Berikan Pernyataan soal Kekerasan Seksual, Berarti Ini Masalah Serius

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |15:47 WIB
Menko PMK: Presiden Sudah Berikan Pernyataan soal Kekerasan Seksual, Berarti Ini Masalah Serius
Menko PMK, Muhadjir Effendi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Muhadjir menanggapi persoalan pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman mati bakal dijatuhkan majelis hakim kepada guru mengaji ini. Ia mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual ini.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang cermat, konkrit, secara profesional, yang terpenting adalah bagaimana supaya bisa memberikan efek jera,” kata Menko Muhadjir di Jakarta (12/1/2022).

Ia menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual menjadi prioritas persoalan pemerintah termasuk presiden Jokowi. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

“Kasus kekerasan seksual ini merupakan menjadi perhatian yang sangat serius bapak presiden, karena bapak presiden biasanya kalau isu tidak terlalu serius beliau limpahkan kepada pembantu beliau, Kalau ini bapak presiden sendiri yang memberikan pernyataan secara keras berarti ini memang persoalan yang serius,” ujarnya.

Muhadjir mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus maksimal mungkin atau seberat-beratnya. Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut.

Selain itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi persoalan Pasal berlapis menjerat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Mulai dari hukuman kebiri kimia, hingga hukuman mati bakal dijatuhkan majelis hakim kepada guru mengaji ini.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) saat menggelar rapat tingkat menteri (RTM) di Jakarta (12/1/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement