Selanjutnya, Suharyanto juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.
"Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," tuturnya.
Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebagai informasi, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.