Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus SARA

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |22:47 WIB
Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus SARA
Ferdinand Hutahaean (Foto: Antara)
A
A
A

Adapun kasus ini bermula pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Ferdinand telah memposting cuitan dari akun media sosial pribadinya yang dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial.

Adapun isi cuitan yang telah diposting yakni 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.'

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement