BANDUNG - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan layak dan tepat dihukum mati sesuai tuntutan hukuman yang kini dihadapinya.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar menyatakan, sudah sepantasnya Herry mendapatkan hukuman berat atas perbuatan biadabnya itu. Rafani pun menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Herry tepat.
"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu tepat lah," ujar Rafani, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Menteri Jokowi Harap Vonis Herry Wirawan Tak Jauh Beda dari Tuntutan Hukuman Mati
Rafani menegaskan, sejak awal kasus asusila tersebut mencuat ke permukaan, MUI Jabar sudah menyatakan mengutuk keras perbuatan Herry.
Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan Herry kepada santriwatinya yang masih di bawah umur. Terlebih, Herry pun merupakan seorang ustaz.
"Jadi, dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama," tuturnya.
Baca juga: Alasan Mencengangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan
Oleh karena itu, Rafani menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Herry tepat. Bahkan, kata Rafani, jika dikaitkan dengan hukum Islam, Herry seharusnya dirajam.
"Jadi, intinya saya melihat di situ. Dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu," jelasnya.