Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omicron Melonjak, Menpan-RB Batasi ASN ke Luar Negeri

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |19:11 WIB
Omicron Melonjak, Menpan-RB Batasi ASN ke Luar Negeri
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022. SE itu mengatur pembatasan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian ke luar negeri di masa Pandemi Covid-19

Latar belakang ditekennya SE tersebut lantaran masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, baik yang disebabkan karena varian baru maupun yang akan datang.

"Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022).

Para ASN dan keluarga diminta untukmembatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Baca juga: Menpan Tjahjo: Presiden Jokowi Ahli Marketing yang Menjual Ide dan Gagasan

Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Sering Dipanggil Presiden Jokowi saat Jadi Menpan RB Dibanding Mendagri

Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement