Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omicron Melonjak, Menpan-RB Batasi ASN ke Luar Negeri

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |19:11 WIB
Omicron Melonjak, Menpan-RB Batasi ASN ke Luar Negeri
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, kebijakan mengenai pintu maşuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19 juga harus dipatuhi.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup SE tersebut.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK, Ternyata Lebih Besar dari PNS! Ini Rincian Beserta Tunjangannya

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement