Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ardhito Pramono Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |16:12 WIB
Ardhito Pramono Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Ardhito Pranomo ditetapkan tersangka (Foto: istimewa)
A
A
A

Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Biar Tenang, Padahal Ini 5 Bahayanya!

Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca juga: Menyesal Pakai Ganja, Ini Isi Pesan Ardhito Pramono ke Anak Muda

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement