Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ardhito Pramono Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |16:12 WIB
Ardhito Pramono Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Ardhito Pranomo ditetapkan tersangka (Foto: istimewa)
A
A
A

Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Biar Tenang, Padahal Ini 5 Bahayanya!

Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca juga: Menyesal Pakai Ganja, Ini Isi Pesan Ardhito Pramono ke Anak Muda

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement