Menurut Anies, Kepgub tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang mereka tempati. Anies berharap kalau peraturan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga.
Lebih lanjut, Anies mengatakan kalau ini merupakan hasil dari kerja keras Pemerintah DKI Jakarta dalam menciptakan keadilan bagi warga Jakarta.
"Ini merupakan sebuah kerja sunyi, kerja kolaborasi antara kami di pemerintahan, legislator dan perwakilan warga sehingga kami bersama dapat menghadirkan sebuah keputusan yang berprinsip pada keadilan sosial bagi semua. Insya Allah ikhtiar ini akan terus kami kerjakan dan dilanjutkan ke depannya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )