“Dalam visa tujuannya untuk bisnis mukena di salah satu PT,” ungkapnya.
Alhasil, IA pun dikembalikan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai serupa pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Romi menjelaskan bahwa pihak maskapai bertanggung jawab apabila hal demikian terjadi. “Itu masih tanggung jawb pihak maskapai, memulangkan warga negara tersebut jika ada penolakan tidak memenuhi syarat imigrasi,” paparnya.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Sepanjang 2021
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.