JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut arahan langsung dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia; Camat Rawa Lumbu, Makhfud Syaifudin; (PPK), Giyarto; Kabid pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kepala BPBD, Nurcholis dan Ajudan Walikota Bekasi, Andi Kristanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Tim penyidik pun menelisik adanya aliran uang yang diterima Rahmat Effendi alias Pepen dari potongan dana beberapa pegawai Pemkot Bekasi
"Selain itu, didalami mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Baca Juga : KPK Selisik Aliran Duit ke Rahmat Effendi Terkait Penentuan Lokasi Lahan Proyek
Delapan orang tersangka itu adalah sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).