"Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata api yang ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor dan kita langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.