Baca Juga: Sejumlah Artis Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi : Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya
Saat diamankan pada Rabu 12 Januari kemarin di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.