Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Mobil Pejabat Negara Ditilang Polisi, Kok Bisa?

Helmi Syarif , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |18:38 WIB
Sejumlah Mobil Pejabat Negara Ditilang Polisi, Kok Bisa?
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah mobil pejabat negara ditilang polisi di sejumlah ruas Jalan seperti Sudirman, Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI hingga Jalan Tol Kota, Selasa (18/1/2022).

(Baca juga: Penerapan ETLE Dinilai Efektif, Polda Jateng Jadi Percontohan)

Pejabat yang identitasnya belum terungkap ini terlihat mengendarai mobil berpelat "Dewa" dengan 3 huruf akhir RFO dan RFS. Atas tindakannya, dia sudah diamankan oleh petugas lalu lintas setempat.

”Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

”Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas,” lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement