SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap pelaku kasus penipuan dengan modus arisan online. Pelaku seorang perempuan berinisial IN telah menipu sejumlah korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp300,7 juta.
(Baca juga: Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Emak-Emak Geruduk Rumah Pelaku Arisan Online)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, penipuan dengan modus arisan online bermula pada 28 Juni 2021 saksi BM menerima pesan singkat di aplikasi WhatsApp-nya dari nomor aktivasi 087747828*** yang diketahui milik IN.
Pesan singkat tersebut berisi ajakan untuk mengikuti lelang arisan online dan investasi dengan jaminan aman dan amanah dan jika terjadi sesuatu IN akan bertanggungjawab.
"Selanjutnya saksi transfer uang sebesar Rp5 juta untuk mengikuti lelang arisan dua slot ke rekening bank IN. Pencairan lelang arisan tersebut pada 8 Juli 2021 sebesar Rp6 juta," terang Iqbal saat konferensi pers kasus tersebut di Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
(Baca juga: Sejoli Tipu Arisan Online Investasi, Gunakan Selebgram untuk Gaet Peserta)
Iqbal melanjutkan, setelah itu saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama "Lelangan Arisan Mantap2" dimana admin grup tersebut adalah IN. Namun pada 17 Agustus 2021 lelangan arisan yang saksi ikuti sudah tidak ada lagi pencairan atau pembayaran dari sang bandar. Padahal saksi sudah memasukan uang sebesar Rp72,9 juta.
Akhirnya saksi sadar bahwa dirinya telah ditipu. Selain saksi BM ada sejumlah korban arisan online yang didalangi IN. Antara lain berinisial AA, AD, BS, SP dan NA. Para korban telah melapor ke Polda Jateng. Adapun total kerugian yang dialami sejumlah korban tersebut mencapai Rp300,7 juta.