Ardian sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 11 Januari 2022. Saat itu, penyidik mendalami keterangan Ardian terkait mekanisme dan dugaan pemberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN daerah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Kasus baru tersebut yakni terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri. Namun, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini.
(Arief Setyadi )