Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.
Baca juga: Tuntutan Mati Kasus Korupsi Asabri Dipertanyakan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.