Dibeberkan Ghufron, KPK selama ini bekerja berdasarkan kecukupan bukti. Termasuk dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di mana, lara pihak yang terjaring OTT KPK, diamankan setelah adanya kecukupan bukti.
"KPK menegaskan bahwa KPK itu menangkap setiap warga negara yang karena keadaannya berdasarkan alat bukti yang cukup patut diduga sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.