BENGKULU - Perjalanan dinas puluhan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2020, yang menghabiskan anggaran dana Rp28,985 Miliar dari total dana Rp31,038 Miliar atau setara dengan 93,39 persen, ikut disorot mantan anggota Dewan Provinsi Bengkulu, Agung Gatam.
Agung mengatakan, jika perjalanan dinas di masa Pandemi Covid-19, tahun 2020, kurang pantas. Meskipun secara aturan hukum diperbolehkan akan tetapi secara etika tidak pantas.
Di mana saat itu, kata Agung, masyarakat ''dikurung'' dalam rumah. Sementara mereka pergi ke luar daerah untuk perjalanan dinas.
''Secara etika, tidak boleh kita terus mengambil 30 persen di seluruh kota yang kita datangi,'' kata Agung, saat ditemui, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Anggota DPRD Bengkulu Dinas Keluar Daerah 1.241 Kali saat Pandemi, Habiskan Rp28 Miliar
Saat Agung menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, perjalanan dinas dilakukan 2 kali dalam sebulan untuk ke luar daerah. Sementara, 2 kali perjalanan dinas dalam Provinsi Bengkulu. Sehingga dalam satu bulan itu 4 kali perjalanan dinas.
''Balik lagi ke biaya 30 persen, memang ada aturannya kalau menginap di kota tujuan itu tidak menggunakan hotel atau penginapan maka bisa menggunakan biaya 30 persen,'' jelas Agung.
Untuk SPj biaya 30 persen yang digunakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung menjelaskan, harusnya setiap selesai perjalanan dinas staf pedamping meminta tanda tangan kepada anggota dewan bersangkutan untuk disampaikan ke Sekretariat Dewan.
Lalu, sambung Agung, perjalanan dinas anggota dewan saat ini sudah dibatasi. Sebab sudah adanya Peraturan Presiden RI, Nomor 33, tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional.
''Sekarang sudah dibatasi, sebab sudah ada peraturan presiden,'' sampai Agung.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.