Manna mengacu pada insiden baru-baru ini di distrik Karnataka lain di mana sebuah perguruan tinggi negeri melarang syal safron - warna yang dipandang sebagai simbol Hindu - dan jilbab di kampus. Wanita Muslim diperbolehkan untuk menutupi kepala mereka dengan selendang tetapi tidak mengikatnya dengan peniti.
Keputusan pada 2018 oleh pengadilan di negara bagian Kerala yang bertetangga menguatkan hak lembaga pendidikan atas hak individu dalam kasus yang diajukan oleh dua siswa sekolah Muslim. Sekolah mereka telah menolak permintaan mereka untuk mengenakan jilbab dan kemeja lengan panjang.
Saat itu, hakim A Muhammad Mustaque telah memutuskan bahwa esensi kebebasan berarti bahwa kepentingan individu harus tunduk pada kepentingan yang lebih besar.
“Jika manajemen tidak diberikan kebebasan untuk mengurus dan mengelola lembaga yang akan menggugurkan hak fundamental mereka,” tulisnya.
Tetapi advokat senior Kaleeswaran Raj mengatakan kepada BBC Hindi bahwa keputusan tersebut memperlakukan hak-hak siswa dan manajemen sebagai persaingan satu sama lain, yang tidak benar.
"Apakah Anda memiliki hak atau tidak memiliki hak. Itu adalah sesuatu yang dilindungi Konstitusi dengan semangat Pasal 25 [yang menjamin kebebasan beragama],"ujarnya.