Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Netizen Budiman Wajib Tahu! Cek di Sini Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |13:30 WIB
Netizen Budiman Wajib Tahu! Cek di Sini Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE
Foto: LQ Indonesia Lawfirm
A
A
A

 BACA JUGA: Edukasi Seputar Hukum, LQ Indonesia Lawfirm dan MNC Group Hadirkan Talkshow 'Cerdas Hukum'

Cetak Bukti

Setelah menemukan bukti-bukti atas adanya dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebutkan nama korban, maka bukti tersebut bisa dicetak sebagai bukti fisik.

Hadirkan Saksi

Hal yang paling penting untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian adalah menghadirkan dua orang saksi untuk melihat bukti tersebut. Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksiannya bahwa benar telah terjadi tindakan yang merugikan korban atas pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement