JAKARTA - Komisi Nasional HAM Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima perwakilan Migrant Care yang melaporkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, atas dugaan perbudakan modern. Dugaan perbudakan dilakukan Terbit terhadap para pekerja sawit di rumahnya.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menuturkan, dugaan tersebut merupakan hasil laporan yang diterima dari masyarakat. Terbit sendiri saat ini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 18 Januari 2022.
"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara, bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK," ucap Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Anis menuturkan, selain dugaan perbudakan modern, ditemukan juga dugaan perdagangan manusia. Dua hal yang dimaksud Anis, yakni ditemukan adanya penjara di sekitar kediaman Terbit.
"Diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia. Adalah bupati itu membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya," ujarnya.
Ia memaparkan, penjara itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan bagi para pekerja. Pekerja yang dikurung tersebut tidak memiliki akses ke dunia luar.
"Kerangkeng itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka bekerja. Mereka juga tidak punya akses ke mana-mana," ucapnya.
Tak hanya dikurung di dalam penjara, mereka mendapatkan tindak kekerasan. Dari foto yang dibawa Anis dan tim ke Komnas HAM, terlihat salah stau pekerja tampak lebam di bagian wajah.
Anis menuturkan, para pekerja juga tidaklah diberi gizi yang cukup oleh diduga pelaku. Jatah makan, sambung dia, hanya diberikan sebanyak 2 kali dalam sehari.
Baca Juga : KPK Sudah Intai Bupati Langkat Sejak 2020
"Mereka diberi makan tidak layak. Hanya dua kali dalam sehari," ungkapnya.
Anies membeberkan, para pekerja juga tidak diberi gaji atas kerja yang telah dilakukan. Akses komunikasi dengan pihak luar pun, jelas Anis terputus.
"Mereka tidak digaji selama bekerja. Tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar," katanya.
Anis menilai tindakan tersebut merupakan hal yang keji. Menurut dia, seharusnya sebagai kepala daerah melindungi warga setempat, bukan melakukan tindakan yang semena-mena serta melanggar hak asasi manusia.
"Pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.