DENPASAR - Polres Badung menangkap Fajar Gilang (29), pengedar sabu. Dari tersangka, diamankan sabu seberat 1 kilogram lebih.
"Tersangka ditangkap saat mengambil bungkusan di semak-semak. Isinya sabu dengan berat total 1.014 gram," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022).
Dia menjelaskan, Fajar ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Saat diintai, pria asal Surabaya itu mengambil bungkusan di semak-senak Jalan Raya Abianbase, 19 Januari lalu.
Polisi lalu menyergap tersangka. Bungkusan yang sudah diletakkan di bawah jok sepeda motor itu lalu dibongkar. Isinya 10 paket sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan itu atas perintah Saiful yang saat ini mendekam di Lapas. "Kita kembangkan untuk membongkar jaringannya," ujar Leo.
Dia menduga narkoba itu sengaja dibuang di jalan pedesaan untuk menghindari kejaran polisi. "Tersangka ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)