Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Kondisi Sehat, Menantu Habib Rizieq Bebas dari Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |11:59 WIB
Dalam Kondisi Sehat, Menantu Habib Rizieq Bebas dari Rutan Bareskrim
Habib Hanif Alatas (foto: dok istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kemarin.

"Pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi kebebasan Hanif Alatas, Selasa (25/1/2022).

Baca juga:  Breaking News! Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara Kasus RS UMMI

Dalam proses kebebasan itu, Dedi menyatakan disaksikan oleh pihak terkait diantaranya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dedi memastikan, Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi. Ia juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.

"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," ujar Dedi.

Baca juga:  Ini Alasan Hanif Alatas Bikin Video Testimoni Kesehatan Habib Rizieq

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement