Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pasal UU ITE yang Banyak Jerat Publik

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |07:08 WIB
4 Pasal UU ITE yang Banyak Jerat Publik
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

PASAL UU ITE yang mulai berlaku sejak 2008 merupakan salah satu tindakan pencegahan terjadinya kejahatan lewat internet. Sejak saat itu, banyak oknum yang terjerat pasal-pasal tersebut lantaran unggahan dan komentar yang dianggap menyebar berita bohong hingga ujaran kebencian pada seseorang.

Merangkum berbagai sumber, Rabu (26/1/2022), berikut beberapa pasal UU ITE yang banyak menjerat pelaku :

Pasal 27 Ayat (3) Tentang Pencemaran Nama Baik

Isi ayat ini adalah, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Melansir SAFEnet, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sering kali menjerat pengguna internet di tahun 2008 hingga 2020. Masyarakat internet yang memberitakan atau melontarkan berita mengenai keburukan seseorang ataupun suatu instansi yang terbukti tidak benar dapat dilaporkan menggunakan pasal ini.

Pasal 28 Ayat (2) Tentang Ujaran Kebencian

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pengguna internet yang melontarkan ujaran kebencian kepada seseorang dapat tersandung pasal yang satu ini. Sejatinya, pasal Pasal 28 Ayat (2) ini digunakan untuk melindungi seseorang dari kemungkinan perundungan yang kerap terjadi di media sosial.

Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media Sosial

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Baca Juga : KALEIDOSKOP 2021: Titik Terang Revisi Terbatas UU ITE

Pengguna internet yang dengan sengaja mengancam seseorang dengan informasi atau foto pribadi seseorang dapat tersandung pasal ini. Media yang digunakan untuk mengancam pun beraneka ragam, seperti media sosial, blog, surat elektronik, hingga SMS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement