Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pasal UU ITE yang Banyak Jerat Publik

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |07:08 WIB
4 Pasal UU ITE yang Banyak Jerat Publik
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Pasal 34 UU ITE Tentang Pelanggaran Hak Cipta

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.”

Hak cipta merupakan suatu karya yang telah dipatenkan untuk menjadi milik seseorang, baik individu maupun organisasi atau perusahaan tertentu. Terkadang, oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan sengaja menggunakan karya yang telah memiliki hak cipta dan mengambil keuntungan dari sana. Pasal ini ada untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. (Andin Danaryati/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement