Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Afsah , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |16:48 WIB
Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan
Wanita terpidana kasus zina pingsan saat dihukum cambuk 100 kali di Aceh Barat, Aceh. (Foto : iNews/Afsah)
A
A
A

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement