Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Afsah , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |16:48 WIB
Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan
Wanita terpidana kasus zina pingsan saat dihukum cambuk 100 kali di Aceh Barat, Aceh. (Foto : iNews/Afsah)
A
A
A

ACEH BARAT – Seorang wanita terpidana mesum menjalani hukuman cambuk 100 kali di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Di tengah prosesi hukuman cambuk 100 kali itu, wanita tersebut jatuh pingsan.

Terpidana berinisial WD itu jatuh pingsan di hitungan 17 kali cambuk ini. Diduga itu tak sanggup menahan sakit dari pukulan sang algojo.

Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakuasi WD ke ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Orangtua WD tak kuasa menahan kesedihan melihat sang anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum tersebut.

Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih. Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD hingga 100 kali cambuk.

Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria.

Baca Juga : Akui Zina, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk dan Pasangannya 15 Kali

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, pada Selasa (25/1/2022) mengatakan terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurangan liman bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement