Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1).
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ada Berapa Pulau di Kepulauan Seribu dan Berapa yang Berpenghuni? Ini Kata Anies Baswedan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.