Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percepat Penyelesaian Perkara, KPK Tambah 61 Jaksa

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |12:22 WIB
Percepat Penyelesaian Perkara, KPK Tambah 61 Jaksa
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya memiliki 61 jaksa penuntut umum baru yang berasal dari Kejaksaan RI. Adanya tambahan jaksa tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara setelah penyidikan.

"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Ia memastikan, 61 jaksa baru tersebut telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan pelantikan terhadap jaksa baru tersebut.

Firli mengungkapkan alasan permintaan tambahan personel jaksa. Dia menyebut, lembaganya sempat memiliki kemacetan (bottleneck) terkait penyelesaian perkara pasca penyidikan selesai dilakukan.

Baca Juga : KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp416,9 Miliar Sepanjang 2021

"Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang maka perlu kami tambah penuntut umum," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement