BANDUNG - Polisi melarang kendaraan berknalpot bising berkeliaran di Kota Bandung, dan bakal menilang setiap pelanggar aturan tersebut.
Larangan tersebut mulai disosialisasikan oleh seluruh jajaran polsek se-Kota Bandung, seperti yang terlihat di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).
Di lokasi tersebut, polisi terlihat memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak standar itu.
Baca juga: Mengganggu Ketertiban, Polres Boyolali Razia dan Musnahkan Ratusan knalpot Brong
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra menyatakan, saat ini, pihaknya masih memberikan imbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.
"Tadi sudah kita hentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran dan kita sosialisasikan," kata Ariek.
Baca juga: Sambangi Bengkel Pemasangan Knalpot Bising, Polisi: Itu Target Operasi