Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kendaraan Berknalpot Bising Dilarang Berkeliaran di Bandung!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |10:23 WIB
Kendaraan Berknalpot Bising Dilarang Berkeliaran di Bandung!
Razia knalpot bising di Bandung (foto: MNC Portal/Agung)
A
A
A

Sebelum terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk larangan penggunaan knalpot bising.

Ke depan, tegas Ariek, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, pihaknya bakal menindak tegas lewat tilang.

"Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement