Sebelum terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk larangan penggunaan knalpot bising.
Ke depan, tegas Ariek, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, pihaknya bakal menindak tegas lewat tilang.
"Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," pungkasnya.
(Awaludin)