Sebelum terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk larangan penggunaan knalpot bising.
Ke depan, tegas Ariek, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, pihaknya bakal menindak tegas lewat tilang.
"Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.