JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa dua orang tersangka bentrokan tempat karaoke Double O di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Papua Barat, berperan sebagai pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan.
"Kedua tersangka tersebut yang melakukan penganiayaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Bentrokan di Sorong Ditangkap
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh kedua pelaku itu berinisial MTL alias M dan RT.
Setelah ditangkap, Ramadhan menambahkan, kedua orang itu langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai dengan saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penjagaan disekitar lokasi kejadian, untuk memastikan situasi kondusif.
"Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP untuk mengamankan situasi," ujar Ramadhan.
Baca juga: Bentrok Sorong, Ini Identitas Korban Tewas yang Terbakar di Room Karaoke