Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Seorang Manajer Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |15:31 WIB
Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Seorang Manajer Ditetapkan Tersangka
Polisi gerebek kantor pinjol ilegal. (Foto : Antara)
A
A
A

Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. "Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan.

Kemudian, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku pinjol ilegal akan dijerat Pasal UU ITE kedua UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62. "Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement