Beberapa jam kemudian, tersangka kembali ke rumah korban bersama pamannya dan tanpa sepengetahuan pamannya, tersangka langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan tersangka.
"Dari awal rangkaian kejadian rekon sampai akhir masih sama, sesuai dengan keterangan si pelaku dan tidak ada ditemukan fakta-fakta baru, masih sesuai dengan keterangan awal si pelaku. Motifnya masalah utang piutang," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Korban yang mengalami luka tusuk di perut ditemukan istri sirinya tergeletak di ruang tamu dengan usus terburai tapi tak berdarah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun tewas dalam perjalanan.
Sementara setelah kejadian, tersangka kabur ke Bengkulu dan ditangkap polisi dua pekan kemudian. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan pisau yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.