Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 27 Orang Termasuk WNA

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |15:18 WIB
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 27 Orang Termasuk WNA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 27 orang diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang dengan satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.

"Iya di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA," ucap Zulpan di kantornya, Jumat (28/1/2022).

Ia tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut. Kasus penggerebekan tersebut dilakukan dan ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Utara.

"Iya itu ditangani Polres Utara. Saya benarkan saja," kata Zulpan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement