PENCEMARAN nama baik merupakan salah satu kasus paling banyak terjadi terkait dengan UU ITE. Hukum mengenai pencemaran nama baik ini tercantum pada UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Berikut adalah beberapa kasus pencemaran nama baik paling heboh di Indonesia, melansir berbagai sumber, Sabtu (29/1/2022) :
1. Ayu Thalia
Pihak kepolisian menetapkan aktris Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Nicholas Sean pada Agustus 2021. Laporan ini dibuat setelah Ayu melaporkan Nicholas ke pihak kepolisian atas penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara. Pihak kepolisian berujung menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan ini karena tidak ditemukannya unsur pidana.
Laporan mengenai pecemaran nama baik kemudian dilayangkan oleh Nicholas Sean atas tindakan Ayu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua buah bukti mengenai kasus ini, tetapi tidak membeberkannya pada khalayak umum.
2. Vicky Prasetyo
Angel Lelga melayangkan gugatan kepada Vicky Prasetyo, mantan suaminya, atas pencemaran nama baik. Kejadian ini berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumah Angel pada November 2018. Sebelumnya, ia juga pernah melayangkan laporan pada pihak kepolisian lantaran dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Angel lelga. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti.
Ia dikenakan Pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta.