Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"(Tersangka) saat ini sudah ditahan," kata Ibrahim.
Diketahui, total 731 anggota GMBI diamankan polisi pascaaksi demonstrasi si Mapolda Jabar yang berakhir ricuh. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 orang positif mengonsumsi narkoba.
Kini, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka. agung bakti sarasa
(Widi Agustian)