3. Tuban, Jawa Timur
Jatuh cinta saat sama-sama mendekam di balik jeruji besi, R (43) dan S (42) melangsungkan pernikahan siri setelah keluar dari penjara pada tahun 2017. Namun, selepas dari bui ternyata tidak membuat mereka jera. Keduanya kembali masuk penjara pada 2021. Pasangan suami istri ini bekerja sama menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah hukum Polres Tuban, Gresik, dan Sidoarjo. Keduanya kemudian diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.
4. Tanjung Pura, Sumatera Utara
Dua orang karyawan pegadaian berinisial SRS (35) dan DAS (35) dijebloskan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran dugaan korupsi uang jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura. Menurut keterangan yang diberikan jaksa, keduanya melakukan korupsi terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode 2019-2020 sebesar Rp2,39 miliar. Tersangka SRS memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (14/10/2021) dan ditahan selama 20 hari. Keduanya diganjar dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.