JAKARTA - Komnas HAM akan mendalami dugaan tindak perbudakan modern dalam kasus kerangkeng di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satunya dengan memanggil ahli.
"Komnas HAM terkait soal apakah ini perbudakan modern ataukah tidak, dalam waktu dekat ini kami akan mengundang ahli untuk mendalaminya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya secara daring, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Tewas, Bupati Langkat Pakai Kode Gas hingga 2 Setengah Kancing
Anam menyampaikan, nantinya ahli ini akan mendalami berbagai temuan-temuan faktual yang telah didapatkan Komnas HAM. Misalnya, bagaimana penghuni itu bisa masuk ke kerangkeng, bagaimana kondisi dari para korban.
"Termasuk juga soal gaji dan sebagainya, soal kerja dan sebagainya apakah itu masuk dalam perbudakan modern ataukah tidak, kami akan mendalaminya dengan memanggil ahli," ujarnya.