JAKARTA - Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kapasitas Edy dalam pemeriksaan ini sebagai saksi. Setibanya di Gedung Bareskrim, Edy menyampaikan permintaan maafnya kembali atas pernyataannya soal Kalimantan tempat 'jin buang anak'
"Tolong jangan potong dulu ya, satu saya kembali minta maaf, saya tak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," kata Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Siap Ditahan, Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Jin Buang Anak tapi Kritis!
Edy juga tetap menegaskan bahwa menolak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Kedua, tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian, yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri," ujar Edy.
Baca Juga: Siap Ditahan, Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Jin Buang Anak tapi Kritis!
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini juga akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.
"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
(Arief Setyadi )