JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, komisaris berpaspor WNI dan Reminder berkebangsaan Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan yang hadir dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Investasi Bodong, Mama Muda di Bogor Gasak Duit Korban hingga Rp5,7 Miliar
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan CPU sebagai alat bantu kerja. "Dalam penggerebekan ini kami mengamankan 28 handphone serta 24 unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," tegas Zulpan.
Atas dasar perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 52 Ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp600 juta.
Selain itu, Pasal 368 KUHP pidana paling lama 9 tahun penjara, serta Pasal 115, Pasal 65 Ayat (2) Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari Mengaku Butuh Uang untuk Terapi Narkoba
(Arief Setyadi )