Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Pinjol Ilegal Terkait Penggerebekan Polisi di Pantai Indah Kapuk, Ini Daftarnya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |18:47 WIB
11 Pinjol Ilegal Terkait Penggerebekan Polisi di Pantai Indah Kapuk, Ini Daftarnya
Tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK. (Foto: Bachtiar Rajab)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara Kombes E. Zulpan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Penangkapan itu menungkap beberapa aplikasi ilegal yang telah beroperasi.

"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China YXC (38), Komisaris berpaspor WNI S (34) dan Reminder berkebangsaan Indonesia N (22)," ujar Zulpan dalam pantauan langsung pihak MNC Portal, Senin (31/1/2022).

Dalam penangkapannya, penyidik menemukan aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology, yakni Cash Go, Kredito, Kotak Online, Kredit Cair, Cash 365, Cash Plus, Doku, Dana Kilat, Pinjam Uang, Tas Rupiah, dan Uang Peti

Zulpan menegaskan, atas dasar laporan serta pelanggaran yang diterima, XYC yang merupakan WNA China, bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA

"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ucap Zulfan.

Atas dasar pelanggaran tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 30 Ayat1, Pasal 46 Ayat 1 dan Atau Pasal 52 Ayat 4 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp600 Juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement