Oleh saksi, korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy namun nyawanya tak tertolong.
Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu tersangka, dan diperoleh informasi bahwa pelaku pergi melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah Pantai Kenyamukan, sekira jam 23.47 Wita sekitar 6 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kutim di jalan APT Pranoto Gang Sawito.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni, satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang 20 cm dengan gagang kayu dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu buah tas selempang berwarna coklat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.