Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keberhasilan RI dalam Perundingan Akhiri Status Quo FIR di Kepri dan Natuna

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |14:05 WIB
Keberhasilan RI dalam Perundingan Akhiri Status Quo FIR di Kepri dan Natuna
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura) telah dilakukan sejak sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, sejak 1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Kemudian, di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) pada 2015, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral. Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait.

Baca Juga:  FlR Diambil Alih Indonesia dari Singapura, Prabowo: Setelah Sekian Puluh Tahun

Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta). Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui siaran pers, Rabu (2/2/2022).

Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan. Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI”, demikian ditambahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Baca Juga: Kesepakatan FIR dengan Singapura, KSP: Ini Capaian Monumental

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement