Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |19:07 WIB
Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE
Ilustrasi penjara (Foto : Staff Pothographer)
A
A
A

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana unggah atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement