JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.
"Malam ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.