Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Astaga! Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu di Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |19:01 WIB
Astaga! Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu di Bengkulu
Ilustrasi sabu (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BENGKULU - Oknum polisi berinisial HS (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Oknum anggota Polri itu diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Selain menangkap oknum anggota polisi, personie Satres Narkoba juga meringkus 4 tersangka lainnya. Mereka berinisial AA (34), HH (36), MA (63), MR (31). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, penangkapan terhadap oknum tersebut bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kata Susilo, oknum anggota tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Sementara empat tersangka lain diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

"Oknum anggota Polri tersebut sudah kita limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu," kata Susilo, Rabu (2/2/2022).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Susilo, berawal dari penangkapan terhadap penguna narkoba berinisial AA (34), dari AA ditemukan barang bukti satu paket sabu dan alat hisap sabu.

Dari pengakuan AA. Barang tersebut dibeli dari HH (36) yang berperan sebagai kurir. Di mana saat penggerebekan di tempat HH, ada 2 tersangka lain. Mereka berinisial MA (63) dan MR (31) dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja.

Sementara dari pengakuan HH. Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari HS, oknum anggota Polri. Di mana di kediaman HS ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement