Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Wartawan, Bos Hiburan Malam Divonis Seumur Hidup

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |03:35 WIB
Bunuh Wartawan, Bos Hiburan Malam Divonis Seumur Hidup
Foto: MNC Media
A
A
A

SIMALUNGUN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada kedua pelaku pembunuh wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42).

 (Baca juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Wartawan Simalungun Ungkap Korban Dibuntuti Sebelum Dieksekusi)

Diketahui, Marsal tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 19 Juni 2021 lalu.

Putusan terhadap kedua pelaku pembunuhan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai, Vera Yetti Magdalena, dalam persidangan secara virtual yang dilakukan dari Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusannya, kedua pelaku Sudjito als Gito dan Yudi Fernando, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal Harahap.

Perbuatan Gito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menghukum seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando,”ucap hakim Vera.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan banding sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kita kordinasi dulu dengan pimpinan," tutup JPU.

 (Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Wartawan, 1 di Antaranya Oknum TNI)

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Sudjito alias Gito, pemilik tempat hiburan malam/KTV Ferrari merencanakan pembunuhan Marsal Harahap dengan cara menembak korban. Gito kemudian memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan Yonif 122/TS membeli senjata. Praka Awaluddin adalah pengawas di KTV Ferrari tersebut.

Praka Awaludin kemudian mendapatkan senjata jenis pistol FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 yang merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.

Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi, oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Siantar. Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Setelah mendapatkan senjata, eksekusi pun dilakukan. Berperan selaku eksekutor adalah Awaluddin dan Yudi Fernando. Awaluddin yang melepaskan tembakan sementara Yudi Fernando sebagai pengendara motor. Mereka diupah Rp30 juta atas perannya itu.

Aksi pembunuhan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pemerasan di balik aksi pembunuhan itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement