JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Paut akan menjalani masa hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Saut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.
"Atas nama terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Tahan Eks Dirut PNRI, KPK Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus E-KTP
Paut sendiiri juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. "Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.
Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" untuk anggota komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Baca Juga: KPK Periksa 14 Orang Terkait Proyek Jalan di Buru Selatan
(Arief Setyadi )